Cianjur l Badilag.net
Masa depan Posbakum di Peradilan Agama pada tahun 2013 masih belum jelas. Lokasi posbakum, anggaran, persyaratan untuk mendapatkan layanan Posbakum dan beberapa persoalan lainnya belum terpecahkan.
Dalam draft RPP yang tengah dibuat oleh Tim Kecil KemenkumHAM sama sekali tidak disebutkan apakah Posbakum bertempat di Pengadilan Agama atau tidak. Selain itu, draft tersebut juga belum menyinggung tentang kemungkinan masyarakat bisa mengakses Posbakum tanpa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
Hal ini membuat Dirjen Badilag Wahyu Widiana khawatir Posbakum di peradilan agama terancam tidak bisa berjalan dengan baik pada tahun 2013.
Masa depan Posbakum di Peradilan Agama pada tahun 2013 masih belum jelas. Lokasi posbakum, anggaran, persyaratan untuk mendapatkan layanan Posbakum dan beberapa persoalan lainnya belum terpecahkan.
Dalam draft RPP yang tengah dibuat oleh Tim Kecil KemenkumHAM sama sekali tidak disebutkan apakah Posbakum bertempat di Pengadilan Agama atau tidak. Selain itu, draft tersebut juga belum menyinggung tentang kemungkinan masyarakat bisa mengakses Posbakum tanpa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
Hal ini membuat Dirjen Badilag Wahyu Widiana khawatir Posbakum di peradilan agama terancam tidak bisa berjalan dengan baik pada tahun 2013.




























